Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik merupakan tonggak perubahan paradigma pengelolaan urusan publik dari
yang semula serba tertutup menjadi pada dasarnya bersifat terbuka.
Setiap warga negara berhak mengetahui semua pengambilan keputusan di badan-badan publik dan setiap badan publik berkewajiban menjawab setiap permintaan informasi publik secara tertulis dalam jangka waktu tertentu.
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
sebagai salah satu badan publik, menjawab kehadiran UU ini dengan justru
menutup diri. Berdasarkan pengalaman mengajukan permohonan informasi publik,
setidaknya ada 2 strategi yang dijalankan oleh badan publik ini, yaitu
melelahkan pemohon informasi publik dan melecehkan Komisi Informasi Jawa Barat
sebagai lembaga pengadil sengketa informasi.
Strategi pertama
mengambil taktik, tidak menjawab permintaan informasi publik dari pemohon. UU
KIP mengharuskan badan publik menjawab secara tertulis permintaan informasi
selambat-lambatnya 10 hari kerja. Ia berhak memperpanjang lagi selama 7 hari kerja, asalkan memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon.
Badan publik yang
tidak menjawab permintaan informasi, akan memaksa pemohon/pengguna mengajukan
surat keberatan. UU KIP mengharuskan badan publik menjawab secara tertulis
surat keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja.
Jangka 40 atau 47 hari kerja bukanlah
waktu yang sebentar. Jika menggunakan perhitungan hari tanggal, itu berarti
hampir 2 bulan. Setda Provinsi Jawa Barat agaknya melihat peluang ini sebagai taktik
pertama menutup diri. Pemohon juga tidak bisa berbuat apa-apa hingga 40/47 hari
kerja terlampaui. Kondisi itulah yang ingin dikejar, yaitu si pemohon akan berpikir
menggugurkan niatnya meminta informasi publik karena waktu yang lama.
Taktik kedua adalah
memberikan informasi publik yang tidak akurat dan tidak lengkap. Pada taktik
ini, Setda
Provinsi Jawa Barat mau memberi kesan memenuhi permintaan. Pemohon pada situasi
seperti ini, kembali harus mengeluarkan energi untuk menagih-nagih sisa
informasi yang belum diberikan. Seperti diungkapkan di atas ini adalah strategi
melelahkan pemohon.
UU No.14 Tahun
2008 sudah memberikan waktu 2 tahun bagi
badan publik untuk mempersiapkan diri, termasuk di dalamnya bagaimana
mengembangkan sistem informasi yang memungkinkan Pejabat Pengelola Informasi
Publik (PPID) badan publik bersangkutan mudah mengambil informasi yang diminta
pemohon. Apalagi Sekda Provinsi Jawa Barat sudah memiliki PPID resmi melalui SK
Gubernur No. 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 Maret 2010.
Sehingga praktik memberikan informasi publik sepotong-potong tak lebih
merupakan bagian dari perilaku menutup diri Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Barat.
Taktik ketiga dari strategi pertama masih berhubungan erat dengan taktik
kedua. Pada taktik ketiga, Setda memelihara sekat-sekat antar unit organisasi (biro)
sehingga akan tercipta situasi sulit berkomunikasi yang menghambat pertukaran
informasi. Oleh Setda, keadaan itu akan menghasilkan pembenaran informasi publik
yang belum didokumentasikan.
Harapannya, pembenaran tersebut akan menghasilkan efek permakluman
pemohon/pengguna informasi publik. Bahwa tidak mudah mengumpulkan informasi publik
yang diminta pemohon. Bahwa hal itu membutuhkan waktu. Bahwa kerangka waktu
yang disediakan UU Keterbukaan Informasi
Publik tidak masuk akal, dst.
Tidak hanya
mengambil sasaran terhadap pemohon informasi publik, Setda Provinsi Jawa Barat,
melangkah lebih jauh dengan strategi melecehkan Komisi Informasi Jawa Barat
yang dibentuk berdasarkan UU KIP. Komisi Informasi yang tidak berwibawa akan
membuat badan publik merasa tidak perlu mempedulikan kehadiran komisi ini. Jika
masif, ketidakpedulian tersebut akan berkembang ke sikap mempertanyakan
eksistensi Komisi Informasi.
Sekali eksistensi
Komisi Informasi dipertanyakan, maka akan membuatnya masuk dalam lingkaran
evaluasi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Sebagaimana kita ketahui,
saat ini sedang berlangsung evaluasi menyeluruh terhadap semua lembaga independen
pasca reformasi 1998, karena diragukan kemanfaatannya dan membebani anggaran
negara.
Strategi melecehkan
ini,
setidaknya mengambil 3 taktik, yaitu tidak menghadiri sidang sengketa informasi
publik, mengirimkan perwakilan yang tidak mempunyai kewenangan mengambil
keputusan serta melanggar putusan Komisi Informasi.
Sebagaimana kita
ketahui bersama, proses yang berlangsung di dalam penyelesaikan sengketa oleh
Komisi Informasi adalah sidang mediasi dan/atau ajudikasi. Ketidakhadiran
perwakilan badan publik sebenarnya perwujudan dari ketidakpedulian. Demikian
pula mengutus perwakilan yang tidak berwenang mengambil keputusan. Keputusan
yang dimaksud, terutama terkait dengan status informasi publik yang diminta pemohon, apakah
termasuk terbuka atau dikecualikan.
Taktik terakhir
sudah beranjak mempertanyakan eksistensi Komisi Informasi. Putusan mediasi dan/atau ajudikasi yang mudah dilanggar sama halnya dengan menganggap Komisi Informasi
tidak ada.
Catatan-catatan di atas merupakan pengamatan awal terhadap strategi Badan
Publik Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bukannya
menerapkan strategi membuka diri, Setda Jabar malah terlihat mengembangkan strategi menutup diri.
Jika konsisten menerapkan dan mengembangkan strategi menutup diri, maka sebenarnya Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sedang merintis jalan menantang Undang-Undang No.14 Tahun 2008.
Catatan : tulisan ini sudah muncul terlebih dulu di web inisiatif.org.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar