Seorang guru memberikan kesaksiannya di acara Dialog Menuju Jawa Barat Bebas Korupsi Bersama Teten Masduki, Kamis, 18 Oktober 2012, di sayap samping Gedung Indonesia Menggugat, Bandung. Ia harus menelan pil pahit terhambat karirnya sebagai guru hanya karena menanyakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di tempatnya mengajar ke kepala sekolah. Sang kepala sekolah menjawab singkat, "Itu rahasia jabatan!"
Frase ini juga muncul di Panca Prasetya KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia), yaitu pada prasetya kedua, yang berbunyi : menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
Aku pernah berdiskusi dengan salah satu komisioner Komisi Informasi Jawa Barat tentang rahasia jabatan ini. Dengan kedatangan UU No.14 Tahun 2008, si pemegang jabatan tidak bisa begitu saja menutup diri dengan hanya menyebut ini atau itu sebagai rahasia jabatan. Jabatannya harus dideskripsikan secara jelas dan informasi apa saja yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
Belum tentu semua informasi yang terkait jabatan itu serta merta rahasia, tergantung ada-tidaknya peraturan perundangan yang menyebutnya. Selain itu, ia harus menggambarkan bahaya apa yang timbul jika membukanya. Tidak berhenti di situ saja. Bahaya itu merugikan kepentingan umum atau kepentingan si pemegang jabatan.
Semua itu harus ditempuh sebelum menyatakan, "Itu rahasia jabatan!"
Akan tetapi si kepala sekolah, pemegang jabatan pimpinan sekolah, agaknya lebih cepat dan mudah mengatakan, "Itu rahasia jabatan!" daripada berpikir tiga tahap seperti di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar