Berikut merupakan artikel opiniku yang dimuat di Harian Bandung Ekspres, Senin, 28 Januari 2013. Judulnya berubah menjadi Bansos : Antara Realitas dan Kebutuhan Publik. Judul sebetulnya adalah seperti yang tercantum di atas. Inilah artikel itu :
Belanja bantuan sosial Provinsi
Jawa Barat bertambah sebesar Rp 6 Milyar di APBD Perubahan 2012. Sementara
bantuan hibah bertambah Rp 1,642 Trilyun. Total Bansos menjadi Rp 19,335 M dan
Hibah menjadi Rp 6,493 T di tahun 2012. Pertambahan bantuan hibah 273 kali
lebih besar dibandingkan pertambahan bantuan sosial.
Jika membandingkan dengan APBD penetapan
tahun 2011, maka akan terlihat pergeseran mencolok antara bantuan hibah dan
bantuan sosial. Pada tahun tersebut jumlah belanja hibah lebih kecil, yaitu
sebesar Rp 268,887 M. Sedangkan alokasi bantuan sosial adalah Rp 335,892 M.
Di APBD penetapan tahun 2012,
alokasi hibah melambung tinggi menembus angka triliun, menjadi Rp 4,851 T.
Lompatannya mencapai 1800%. Nasib berbeda menimpa alokasi bantuan sosial yang
justru merosot tajam di Rp 13,335 M. Kejatuhannya menjadi 1/25.
Untuk mengakses kedua jenis
belanja di atas, para pemohon harus mengajukan surat permohonan tertulis atau
proposal. Sayangnya, pengaju proposal dan publik tidak mungkin memantau
perkembangan permohonan tersebut karena hal ini tak pernah diumumkan secara
terbuka.
Jika kita memperhatikan situs
pemerintah provinsi Jawa Barat atau Biro Keuangan-Setda Jabar dan menelusuri
semua tautan, tidak satupun dari keduanya mencantumkan informasi publik penting
terkait hibah dan bantuan sosial, yaitu siapa penerimanya, alamat, berikut
besaran nilai rupiah yang diterima.
Para pemohon hibah sendiri menurut peraturan adalah pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Sedangkan pemohon bantuan sosial yang mungkin ialah individu, keluarga, masyarakat atau lembaga non pemerintah.
Di dalam Pergub Jabar No. 55
tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang
Bersumber dari APBD, proses pengajuan proposal berlangsung beberapa tahap seleksi.
Semua pemohon mengajukan
proposalnya ke Gubernur. Kemudian dengan bantuan Sekretaris Daerah
proposal-proposal yang masuk, disebarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang terkait, untuk mendapatkan evaluasi. Setelah itu, Sekretaris Daerah yang
bertindak sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga memberi
pertimbangan terkait kemampuan keuangan daerah. Hasil proses ini adalah
munculnya Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) dan Daftar
Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial (DNC-PBBS). Melalui tangan kepala
daerah, para penerima dituangkan dalam lembar persetujuan Gubernur.
Proses berlanjut dengan
legalisasi penerima final. Legalitas nama dan alamat lengkap penerima serta
besaran dan jenis hibah dan bantuan sosial tertuang dalam penjabaran APBD yang
berbentuk peraturan gubernur.
Begitu ditetapkan dalam penjabaran APBD menjadi penerima hibah atau bantuan sosial, maka jalinan yang terbangun seharusnya adalah kewajiban pemerintah provinsi untuk memenuhi hak penerima dalam bentuk pencairan sesuai dengan yang tertera.
Akan tetapi jika dikondisikan informasi
penerima final tetap dirahasiakan, maka jalinan yang terbangun akan berbeda.
Bukan lagi hak penerima yang
mengemuka, tapi kebaikan pemberi
bantuan sosial atau hibah (pemerintah provinsi-red). Situasi ini sangat rentan
ditransaksikan dengan mengurangi nilai hibah atau bantuan sosial dengan imbalan
bisa dicairkan dan/atau pencairan yang cepat. Atau dicairkan, asalkan memenuhi
keinginan tertentu.
Nama penerima final juga rentan
diganti tanpa seorangpun tahu. Baik diganti dengan penerima fiktif ataupun
nyata. Kemungkinan lain adalah pengaju proposal harus mengeluarkan biaya
ekstra, hanya untuk tahu apakah dirinya berubah menjadi penerima hak atau
bukan.
Selain hak tahu pengaju proposal
apakah dirinya menjadi penerima final apa tidak (termasuk di dalamnya, apakah
lolos evaluasi OPD, apakah tercantum dalam DNC-PBBS/DNC-PBH), hak tahu tentang
kapan hibah dan bantuan sosial itu akan dicairkan juga tidak diakui. Kewajiban
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberitahukan kedua hal tersebut tidak
disinggung sama sekali di peraturan gubernur di atas.
Untuk mencegah persepakatan terselubung
antara pemerintah provinsi dan penerima hibah dan bantuan sosial, publik pun
berhak tahu berapa banyak alokasi dana yang diberikan dan kepada siapa saja.
Apalagi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat No.068/PNTP-MK.A/KI-JBR/XI/2012,
hasil permusyawarahan Majelis Komisioner Dan Satriana, Anton Minardi dan Budi
Yoga Permana , tertanggal 6 November 2012, antara Perkumpulan INISIATIF v Setda
Prov.Jabar, menyatakan bahwa informasi nama penerima, alamat dan nilai rupiah
bantuan sosial APBD Jawa Barat 2011, 2012 merupakan informasi yang terbuka. Hal
ini perlu ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengumumkan
ketiga informasi tersebut melalui situs resminya.
Saat ini sedang berlangsung
sidang sengketa informasi ajudikasi non litigasi No.
285/P-C1/PSI/KI-JBR/XI/2012, yang ditangani Majelis Komisioner Anton Minardi,
Budi Yoga Permana dan Anne Friday Safaria, antara Perkumpulan INISIATIF v Setda
Provinsi Jawa Barat soal informasi nama penerima, alamat dan nilai rupiah
bantuan hibah APBD Jabar 2011, 2012, yang rencananya diputus akhir Januari atau
awal Februari 2013.
Seperti informasi bantuan sosial,
Badan Publik Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat memilih merahasiakan
informasi hibah, dengan tidak memberikan informasi itu saat diajukan surat permohonan
maupun surat keberatan sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik.
Silahkan membandingkan dengan yang dimuat : http://bandungekspres.com/id/2013/01/28/bansos-antara-realitas-dan-kebutuhan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar