Aku terkesan sekaligus bingung ketika
Gubernur Heryawan mengatakan, “Jika ada yang meminta data tentang alamat, nama
dan jumlah anggaran apapun, pemprov siap terbuka” di berita Harian Pikiran
Rakyat 7 Maret 2013 di bawah judul Dana
Bansos Rentan Dikorupsi.
Hari ini adalah 5 bulan lebih,
sejak pembacaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat
No.68/PNTP-MK.A/KI-JBR/XI/2012 tanggal 8 November 2012, yang menyatakan
informasi penerima bantuan sosial Pemprov. Jabar, yang meliputi nama, alamat
dan nilai rupiah bantuannya, terbuka untuk publik.
Hari ini juga 2 bulan lebih sejak
pembacaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat No.082/PNTP-MK.A/KI-JBR/I/2013
tanggal 31 Januari 2013, yang menyatakan informasi penerima bantuan hibah
Pemprov. Jabar yang terdiri dari nama, alamat dan nilai rupiah hibah, terbuka
untuk publik.
Rakyat Jawa Barat sebagai
perorangan maupun sebagai Badan Hukum berbekal kedua putusan Komisi Informasi
Jabar itu, sah secara hukum mendapatkan informasi di atas, jika mengajukan
permintaan informasi ke Sekretariat Daerah Jabar. Dan itu juga dilindungi oleh
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Sayangnya, Perkumpulan INISIATIF
sebagai peminta informasi publik di atas, belum juga menerima informasi
tersebut.
Jika melihat organisasi birokrasi
Jawa Barat, kemungkinan besar informasi tersebut dikuasai oleh Biro Keuangan
Sekretariat Daerah Pemprov. Jabar. Nah,
permasalahannya seberapa jauh jarak Gubernur dengan Biro Keuangan ? Ucapan
Gubernur di atas setidaknya harus melintasi Sekretaris Daerah dan Asisten
Daerah Bidang Administrasi sebelum sampai ke Kepala Biro Keuangan.
Kita tidak tahu seberapa taat
aparat birokrasi Pemprov. Jabar terhadap Gubernurnya. Kita juga tidak tahu,
ucapan Gubernur tersebut bisakah diartikan sebagai perintah terhadap bawahannya
di birokrasi, mengingat prestasi Provinsi Jawa Barat mendapatkan predikat
provinsi paling terbuka oleh Komisi Informasi Pusat pada peringatan right to know day, September 2012
kemarin.
Yang aneh dari ucapan Gubernur
ialah saat kami meminta, jawabnya pemprov siap terbuka. Yang terbayang di
benakku seharusnya jika ada permintaan, jawabnya menyinggung soal pemberian. Putusan membuka
atau mengecualikan/menutup informasi
adalah ranah Komisi Informasi. Ranah Pemprov. Jabar sebagai Badan Publik adalah
memberikan informasi yang telah
diputus terbuka.
Jadi, Gubernur Heryawan,
bagaimana kita -dan kami, tentunya- mengartikan ucapan di atas itu ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar